JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet meminta lembaga penegak hukum tidak mengendorkan upaya kendor memberantas korupsi. Menurutnya, penegak hukum harus bisa bekerja sama dalam memburu koruptor meski aturannya kini mengharuskan adanya pembuktian kerugian negara terlebih dahulu.
Bamsoet mengatakan itu guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). MK belum lama ini menghapus kata ‘dapat’ dalam frasa ‘dapat merugikan keuangan negara’ pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Semangat KPK dan Polri tidak boleh mengendur dalam memburu koruptor, kendati MK telah mewajibkan para penyidik kasus tipikor menyajikan data tentang kerugian negara yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Bamsoet menambahkan, KPK dan Polri sebaiknya menjalin koordinasi dan kerja sama yang solid dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat pada semua instansi pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kerja sama itu penting demi akurasi dan kecepatan perhitungan kerugian negara pada kasus-kasus Tipikor yang ditangani.
Politikus Golkar itu menambahkan, perubahan pada dua pasal UU Tipikor itu memang mengharuskan penyidik menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel. “Konsekuensinya, delik korupsi yang sebelumnya dipahami sebagai delik formil berubah menjadi delik materil yang mensyaratkan ada akibat,” ujarnya. (jpnn.com)