Site icon Harian Kepri

Pleno Tingkat Kota, KPU Tanjungpinang: Antara Tanggal 3 atau 4 Maret 2024

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi-f/dian-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, merencanakan, akan menggelar pleno rekapitulasi suara hasil pemilu, pada tanggal 3 atau 4 Maret 2024.

“Ini masih rencana, karena kita menunggu pleno Kecamatan Tanjungpinang Timur selesai. Kecamatan lain sudah,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang, Andri Yudi, Senin (26/2/2024).

Ia menegaskan, untuk hasil perolehan suara secara keseluruhan belum bisa disampaikan. Namun, kalau dicek ke kawan-kawan di tingkat kecamatan hasil sudah kelihatan.

“Jika hasilnya sudah kita tetapkan, akan kita umumkan kepada masyarakat Tanjungpinang,” katanya.

Saat ditanya, apakah ada perselisihan hasil, Andri, menjawab, kalau nantinya ada sengketa hasil, maka itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK).

Andri mengatakan, semua mekanisme sudah diatur dan masih ada cara-cara yang bisa ditempuh, yang sudah diatur, baik di undang-undang maupun PKPU.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, misalnya di tingkat KPPS tidak bisa diselesaikan, naik ke tingkat PPK. Jika tidak bisa juga, akan dilanjutkan ke pleno tingkat Kota Tanjungpinang.

“Mekanisme nya itu tergantung kasusnya. Tinggal sandingkan data-data kita dan data saksi,” tukasnya. (sap)

Exit mobile version