TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno menjelaskan secara rinci, terkait anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU), yang dibayar oleh Pemko Tanjungpinang ke PLN.
Suharno menerangkan, bahwa setiap pelanggan PLN (warga) Tanjungpinang, dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), sekitar 7 persen dari setiap pembelian token atau pembayaran listrik.
Nah, iuran PPJ dari pelanggan yang masuk ke PLN itu, disetorkan lagi oleh PLN ke Pemko Tanjungpinang. Dengan angka rata-rata sekitar Rp 1,8 miliar per bulannya.
“Artinya, Pemko Tanjungpinang mempunyai pendapatan dari PPJ itu sekitar Rp 1,8 miliar per bulannya. Dan itu masuk jadi PAD Pemko Tanjungpinang,” ujarnya.
Baca juga : Tiap Tahun Pemko Bayar PJU Rp 15 Miliar ke PLN, Tapi Lampu Jalan Banyak Mati
Sehingga, kata dia, sebenarnya Pemko Tanjungpinang itu masih ada pendapatan atau surplus sekitar Rp 700 juta, apabila membayar listrik PJU dalam sebulan sebesar Rp 1,2 miliar.
“Kami itu tidak ada memungut biaya listrik PJU sampai double. Kami hanya membantu Pemko memungut dari pelanggan PLN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan untuk pembangunan atau memasang PJU ini, adalah kewenangan Pemko Tanjungpinang.
“Lokasi-lokasi PJU ini, Pemko sendiri yang menentukan, kami hanya mengikuti. Dari lokasi-lokasi itu akhirnya muncul rekening, nah rekening itulah Pemko yang bayar ke kami yang setiap bulannya berkisar Rp 1,2 miliar,” ucapnya.(zul)