NATUNA (HAKA) – Plt Asisten I Setdakab Natuna, Budi Darma menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan berbagai langkah pencegahan, dan pengendalian penyebaran virus corona.
“Kami juga telah mengeluarkan Perbup Nomor 51 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Natuna,” ujarnya disela-sela kegiatan pembagian masker secara serentak bersama aparat TNI-POLRI, di Simpang Empat Kelurahan Ranai, Kamis (10/9/2020).
Budi mengatakan, sampai saat ini Pemda Natuna terus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19 kepada masyarakat, melalui tindakan persuasif.
“Namun tidak menutup kemungkinan ke depan bagi masyarakat yang melanggar akan diberlalukan sanksi berupa denda Rp 50.000 dari tim Satgas, jika kedapatan tidak menggunakan masker di area publik,” tegasnya.
Ia berharap, seluruh elemen masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, demi menuju adaptasi kebiasaan baru, dan Kabupaten Natuna tetap bisa mempertahankan status zona hijau.
Sementara itu Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, menjelaskan, pembagian masker tersebut dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia.
Aksi ini sesuai Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, yang dilaksanakan bersama aparat TNI, Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu di masing-masing daerah.
“Sebanyak 1.380 lembar masker yang dibagikan secara gratis kepada masyarakat Natuna,” terangnya.
Pembagian masker itu dilakukan di 4 titik di Kecamatan Bunguran Timur, yaitu di simpang empat Masjid Jami Ranai, simpang tiga Masjid Agung, Pasar Ranai dan Pantai Piwang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Bunguran Timur Wan Suhardi, Kapolsek Bunguran Timur Kompol R Sibarani, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Syawal Saleh, para Bhabinkamtibmas, Babinsa Koramil 01/Ranai Kodim 0318/Natuna, perwakilan KPU dan Bawaslu. (dan)