Site icon Harian Kepri

Plt Kadisperkim Bintan Diperiksa, Kejati Kepri Segera Umumkan Tersangka

Asintel Kejati Kepri, Lambok Sidabutar dan Kasi Penkum, Nixon Andreas Lubis, saat menerangkan perkara korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan, di Kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejati Kepri, masih melakukan pemeriksaan para saksi, mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 11,6 miliar proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah, Bintan tahun 2018 dan tahun 2019.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, jembatan yang dibangun sepanjang 20 meter di Desa Penaga itu, diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi.

“Sampai besok Rabu (24/8/2022), jumlah saksi yang diperiksa 11 orang,” tegas Nixon, saat dikonfirmasi Selasa (23/8/2022).

Ia merincikan, jumlah saksi itu terdiri dari 5 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, 1 orang dari BP Bintan, satu di BP Batam, 3 orang lainnya dari Pemkab Bintan, termasuk Plt Disperkim Kabupaten Bintan berinisial BW.

“Sedang 5 orang lainnya dari unsur swasta,” tutur Nixon yang enggan menjelaskan secara detail peran Plt Disperkim itu.

Nixon mengatakan, tahap selanjutnya penyidik akan memintai keterangan dari 4 orang ahli. Yakni, dari BPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepri, dan dari pihak akademisi.

“Setelah 4 orang saksi ahli. Maka, penyidik akan melanjutkan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar, mengatakan di tahap puldata dan pulbaket peyelidikan, pihaknya telah memintai keterangan kepada pihak BP Batam, BP Bintan, konsultan serta perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek itu sebanyak 11 orang.

Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Badan Pengusahaaan (BP) Kawasan Otorita Batam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berasal dari BP Kawasan Bintan.

“Pihak penyedia barang dan jasa, Pokja ULP, konsultan pengawas, dan pihak BPK. Sedangkan, Kepala BP Bintan belum dimintai keterangan, nanti di Bidang Pidsus,” terangnya.

Ia menerangkan posisi singkat kasus korupsi jembatan itu yakni, untuk paket pekerjaan pembangunan jembatan Tanah Merah di Teluk Bintan dengan nilai kontrak Rp 9,66 miliar pada tahun 2018.

Kegiatan itu dikerjakan oleh penyedia jasa dari PT Bintang Fajar Gemilang (BFG), dan Konsultan Pengawas CV DS dengan masa kerja selama 150 hari kalender. Namun, mereka tidak menuntaskan proyek jembatan itu hingga 14 Desember 2018.

Alasannya, PT. BFG tidak dapat mendatangkan tenaga ahli, project manager dan site manager serta tidak dapat mendatangkan alat, dan supply material tiang pancang yang menjadi pekerjaan utama.

“Sehingga, PPK melakukan pemutusan kontrak kepada PT BFG karena kondisi ril progres pekerjaan hanya 35,35 persen. Dengan realisasi pembayaran Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

Di tahun 2019, pekerjaan kembali dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp 7,5 miliar. CV Bina Mekar Lestari (BML) ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak Rp 7,3 miliar lebih, dan konsultan pengawasnya dari CV PPC.

Setelah PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa melakukan rapat evaluasi ternyata ditemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya, ada perbedaan desain awal perencanaan dan komponen material bangunan.

Selanjutnya, terjadi penurunan tanah timbunan yang telah terpasang yakni, melampaui estimasi perhitungan mekanika tanah akibat karakteristik tanah yang lunak.

“Bahwa meskipun para pihak tersebut sudah mengetahui adanya permasalahan di atas, PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen terhadap progres pekerjaan itu,” tutup Lambok.

Diketahui, BW selaku Plt Disperkim Kabupaten Bintan adalah Bayu Wicaksono. Yang bersangkutan juga saat ini menjabat sebagai Anggota 3 Bidang Bina Sarana Prasarana di BP Kawasan Bintan. (rul)

Exit mobile version