Beranda Daerah Bintan

PMPTSP Bintan Tempatkan Petugas di Setiap Kecamatan untuk Layani Izin Usaha

0
Kadis PMPTSP Bintan Indra Hidayat-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dinas PMPTSP Bintan, menempatkan pegawai di 10 kecamatan, demi mendekatkan serta meningkatkan pelayanan izin usaha kepada masyarakat.

Kepala Dinas PMPTSP Bintan Indra Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan bimbingan teknik (bimtek) terhadap seluruh petugas di tingkat kecamatan, untuk mendapatkan pengetahuan serta bisa mengoperasikan sistem perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Supaya, tidak ada lagi warga yang mengurus NIB di Kantor PMPTSP Bintan yang ada di Bandar Seri Bentan Buyu, cukup datang mengurus di kantor camat masing-masing,” ucapnya kepada hariankepri.com, kemarin.

Indra menyebut, DPMPTSP Bintan memberikan kewenangan bagi para pegawai yang ada di tiap kecamatan itu, untuk melayani serta mendampingi warga dalam mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Program itu sambung Indra, merupakan inovasi serta terobosan meningkatkan pelayanan publik tentang proses perizinan PMPTSP hingga di tingkat kecamatan. Bahkan saat ini, masyarakat telah mengurus izin di masing-masing kecamatan.

Tak sampai di situ, pihaknya terus meningkat kapasitas pegawai di setiap kecamatan itu, untuk melakukan proses perizinan usaha lainnya.

“Tidak hanya OSS, mereka bisa juga memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus PBG dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis elektronik,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Hari Ini, Harga Emas Antam di Angka Rp 1,04 Juta Per Gram
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini