Site icon Harian Kepri

PN Niaga Nyatakan Bandi Pailit, Manager: Itu Masalah Pribadi Bukan Perusahaan

Suasana di depan PT Panca Rasa Pratama, di Jalan DI Panjaitan Kilometer 8, Kota Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Medan Kelas IA Khusus, memutuskan serta mengabulkan permohonan kasasi perkara nomor: 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn, tentang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Kamis (6/2/2025) silam.

Pemohon perkara itu adalah Arief Ramon, terhadap termohon Bandi, selaku pemilik PT Panca Rasa Pratama yang ada di Kota Tanjungpinang, serta Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam amar perkara itu, memutuskan termohon PKPU Bandi, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Lalu, menetapkan biaya dan jasa imbalan jasa kurator yang ditetapkan, Melisa Juan dan Chitto Cumbhadrika selaku pengurus terdaftar di Kemenkumham RI. Selain itu, menghukum Bandi untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,3 juta lebih.

Sementara itu, Manager Regional Sales Promotion PT Panca Rasa Pratama (PRP) Mustardi, meskipun Bandi mengalami pailit atas hasil sidang putusan PN Medan itu, namun tidak berdampak terhadap produksi bisnis usaha perusahaan.

“Tidak ada pengaruhnya dengan perusahaan. Itu urusan personal beliau. Produksi PT PRP tetap jalan, termasuk program dan promosi bisnis usahanya,” tegasnya, Minggu (23/2/2025).

Ia kembali menegaskan, dinyatakan pailit oleh pengadilan itu adalah perorangan, bukan perusahaan. Lagian, pemilik PT PRP tidak hanya Bandi saja, namun ada anak-anaknya selaku pemilik saham.

“Persoalan itu lebih kepada pribadi. Yang memegang manajemen perusahaan bukan hanya beliau, tapi sudah ada anak-anaknya,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version