Site icon Harian Kepri

PN Sudah Tunjuk Hakim Tunggal, 20 September Kejati Kepri Disidang

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral telah menunjuk hakim ketua, untuk mengadili kasus gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Hakim tunggal yang telah ditunjuk adalah, Guntur Kurniawan SH dan Paniteranya, L Siregar,” tegas Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan, kepada hariankepri.com, Senin (9/9/2019).

Santonius menerangkan, pihaknya telah menentukan jadwal sidang perdana perkara gugatan praperadilan, terkait mangkraknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp 7.7 miliar, tunjangan perumahan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna di tangan Kejati Kepri selama 2 tahun.

“Sidang pertama antara MAKI dan Kejati Kepri tanggal 20 September 2019 ini,” tutupnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, nomor register: 3/Pid.Pra/2019/PN Tpg, Rabu (28/8/2019).

Dengan lima tersangka dalam kasus itu, dua diantaranya, mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah periode 2010-2011 dan Ilyas Sabli periode 2012-2015.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni, Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.(rul)

Exit mobile version