TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Anggalanton Boang Manalu, menggelar sidang putusan secara terpisah untuk lima terdakwa korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2025.
Adapun kelima terdakwa itu yakni, Bupati Natuna periode 2010-2011, Raja Amirullah, dan Ilyas Sabli yang menjabat Bupati periode 2012-2015. Selanjutnya, Ketua DPRD Natuna periode 2009–2014, Hadi Chandra.
Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD. Kemudian, Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.
Anggalanton menegaskan untuk Hadi Candra dan 4 terdakwa lainnya, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik itu pasal primair maupun subsidair.
Yakni, bebas dari pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo pasal 55 KUHPidana.
“Membebaskan Hadi Chandra dan keempat terdakwa lainnya dari dakwaan primair dan subsidair JPU. Untuk itu majelis hakim meminta kepada JPU agar memulihkan hak-hak masing- masing terdakwa, kedudukan harkat dan martabatnya,” terangnya.
Anggalanton pun memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) masing-masing, maupun JPU Kejari Natuna dan Kejati Kepri untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.
“Silahkan PH dan JPU menentukan sikap menerima atau pikir-pikir selama tujuh hari,” pungkasnya, di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Mendengar putusan itu, Hadi Chandra secara spontan meneteskan air mata serta langsung sujud syukur, setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang Tipikor tersebut.
“Semua perbuatan klien kami (terdakwa Hadi Chandra), tidak memenuhi unsur dakwaan JPU. Artinya, pembelaan terdakwa seluruhnya diterima oleh majelis hakim,” imbuh Maskur selaku PH Hadi Chandra.
Hal senada disampaikan oleh Yefi Zalmana SH selaku PH dari Raja Amirullah dan Syamsurizon. “Iya, putusan bebas murni,” tukasnya. (rul)