TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khususnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada bulan Ramadan 1439 Hijriah mendatang.
Adapun penetapan jam kerja yakni untuk Senin-Kamis dari pukul 08:00-15:00 WIB, sedangkan untuk waktu istirahat dari pukul 12:00-12:30 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerjanya dari pukul 08.00-15.30 WIB, dan waktu istirahatnya dari pukul 12:00-12:30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan, apabila ada PNS/ASN melanggar aturan itu di saat bulan puasa nanti, maka akan dikenai sanksi yang mengacu pada aturan kedisiplilanan ASN, berupa hukuman ringan, sedang dan berat.
“Misalnya, tak masuk 1-2 hari akan ditegur secara lisan dan tertulis, sedangkan lewat dari 3 hari bolos, maka akan dilakukan hukuman pemotongan gaji dan tunjangan bahkan penurunan pangkat,” tegasmya.
Bahkan, sambung Tengku, jenis hukuman tersebut sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwako) nya.
“Yang dikenai sanksi itu bukan hanya yang tidak masuk berturut-turut, melainkan ASN yang tidak masuk selang-seling hari juga bakal kena,” ucapnya.
Tengku menambahkan, hukuman kedisiplinan itu, bukan hanya dikenakan kepada ASN saja, melainkan honorer Pemko juga diberlakukan dengan hal yang sama.
“Kalau anak honorer juga melanggar aturan juga akan dipotong gajinya, karena yang namanya hukum disiplin itu tidak ada dibeda-bedakan,” pungkasnya. (zul)