TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebut saja namanya Rahmat (bukan nama sebenarnya). Bapak dua anak, yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Setwan DPRD Kepri, tak tahan lagi bekerja di lembaga tersebut.
Pasalnya, dirinya harus ikut bertanggung jawab, atas ulah yang dibuat oleh atasannya. Yaitu, manipulasi penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas.
Kamis (16/6/2022), Rahmat menghubungi redaksi hariankepri.com, untuk mengungkapkan keluh kesahnya. “Saya tak sanggup kembalikan uangnya. Udah gitu inisial nama saya juga beredar di salah satu media,” ungkapnya.
Rahmat pun menceritakan awal mula perjalanan dinas fiktif ini dibuat. Sekitar Bulan November 2021, ia ditawari pejalanan dinas ke Batam oleh atasannya.
“Tapi, beliau bilang ke saya, ini hanya pinjam nama saja. Nanti kami dikasih 30 persen, dari duit perjalanan dinas yang cair nanti,” ucapnya menirukan tawaran dari atasannya kala itu.
Rahmat mengaku, langsung menyetujui tawaran yang berbau perintah tersebut. Bahkan, ada beberapa rekan kerjanya dalam satu bagian, mendapat tawaran yang sama.
“Banyak pegawai yang dimasukkan namanya. Saya waktu dapat jadwal di sekitar November 2021,” sebutnya.
Ia mengatakan, awalnya tidak terlihat ada gelagat, bahwa uang perjalanan dinas ini akan bermasalah. Rupanya, selang beberapa bulan, baru ketahuan ada yang tidak beres.
“Pertama, waktu duit dicairkan kami tidak dikasih sepeserpun. Padahal janjinya mau berbagi 30 persen,” ucapnya.
Yang kedua, sambung Rahmat, sejumlah dokumen yang sedianya ditandatangani oleh pegawai yang namanya tertera, ternyata dipalsukan.
“Tanda tangan kami dipalsukan, karena rupanya mereka juga cairkan uang hotelnya. Jadi yang cair Rp 1.200.000 per orang per hari. Itu karena dimasukan hotel. Udah gitu, tagihan hotelnya pun fiktif,” bebernya.
Lebih jauh Rahmat menambahkan, bahwa dalam nota dinas, kegiatan perjalanan dinas itu dilaksanakan dalam dua hari, dengan daerah tujuan Kota Batam.
“Nah, itulah yang buat saya dan teman-teman miris. Sudahlah nama kami dipakai, janjinya tidak direalisasikan, kami tidak terima duitnya, kami juga yang harus mengembalikan,” imbuhnya.
Rahmat menegaskan, setelah keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk APBD Kepri tahun 2021, mereka dinyatakan harus pengembalian.
“Saya kenanya hampir Rp 700 ribu pengembalian. Karena saya tak terima sepeserpun uang perjalanan dinas, jadi saya tak mau kembalikan,” tegasnya.
Hal ini juga sudah beberapa kali dikonfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kepri, Martin Maromon, namun mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Kepri ini enggan memberikan jawaban.
Sebelumnya, Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK RI, Hery Subowo, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022) lalu mengungkapkan, terdapat sejumlah permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri tahun 2021.
Di antaranya, soal perjalanan dinas pada 21 OPD di tahun 2021, termasuk perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Kepri. (fik)