TANJUNGPINANG (HAKA) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kepri nampaknya mesti bersabar. Sebab, pencairan gaji ke-13 yang sedianya akan dilakukan pada Juli 2022 ini, akan tertunda.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara menyampaikan, terkait pencairan gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov Kepri tersebut, Pemprov Kepri masih harus melihat kemampuan keuangan daerah.
“Masih melihat kemampuan keuangan dulu,” katanya, hariankepri.com, Selasa (5/7/2022).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kepri itu pun belum bisa memberi gambaran, kapan pencairan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut akan dilakukan. Namun, ia memastikan bahwa pencairan gaji tersebut tetap akan dilakukan.
“Sepanjang diberikan kewajiban oleh pemerintah pusat untuk mengadakan itu (gaji ke-13) akan direalisasikan, tapi sejauh ini masih menunggu petunjuk untuk direalisasikan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah gaji ke-13 tersebut akan dicairkan dalam minggu ini. Adi menjawab, hal itu belum akan dilakukan.
“Belum,” ucapnya.
Sementara itu disisi lain, PNS instansi vertikal yang ada di Provinsi Kepri justru sudah menerima pencairan gaji ke-13 tersebut pada 1 Juli 2022 lalu.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Indra Soeparjanto, menyampaikan, jumlah PNS vertikal di Provinsi Kepri yang menerima gaji ke-13 tersebut sebanyak 22.298 orang dengan alokasi anggaran sebesar Rp 95,6 miliar.
Sebagai informasi, pemberian gaji ke-13 bagi para PNS instansi pusat dan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam pasal 12 PP itu disebutkan, pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juli. Namun, apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.(kar)
[…] "Masih melihat kemampuan keuangan dulu," ungkap Adi Prihantara, Sekdaprov Kepri, seperti dikutip hariankepri, Selasa […]
jadi jelas nya kapan? kasih kepastian tlong