Beranda Daerah Batam

Polairud Polda Kepri Bebaskan 4 Nelayan Batam yang Diamankan PCG Singapura

0
Anggota Ditpolairud Polda Kepri saat mengamankan kapal perahu milik para nelayan tersebut, di perairan Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kota Batam-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Ditpolairud Polda Kepri berhasil bebaskan 4 nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, para nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada 3 Oktober 2024 lalu.

“Empat nelayan itu ditahan setelah memasuki perairan Singapura secara ilegal, saat menangkap ikan di Eastern Holding Anchorage,” ungkapnya kepada hariankepri.com, Sabtu (5/10/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat Ditpolairud Polda Kepri berpatroli, pihaknya menerima laporan dari grup WhatsApp tokoh masyarakat pesisir laut Kepri, tentang penangkapan empat nelayan dari Pulau Jaloh yang telah melanggar batas perairan Singapura.

Setelah menerima informasi, Ditpolairud Polda Kepri segera berkoordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura. Lalu mereka langsung menghubungi Call Center PCG Singapura, yang mengonfirmasi penahanan tersebut.

“Selain itu, Dirpolairud juga berkomunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan kasus ini,” jelasnya.

Zahwani menyebutkan, bahwa proses hukum di Singapura berlangsung dengan baik. Berkat, komunikasi antara KBRI dan otoritas Singapura, keempat nelayan tersebut akhirnya dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB.

“PCG mengizinkan mereka kembali ke Indonesia setelah menandatangani surat peringatan di kantor Polisi Singapura dan mengantar mereka hingga batas perairan internasional,” jelasnya.

Zahwani juga mengingatkan kepada para nelayan, terutama di wilayah perbatasan, untuk selalu memperhatikan batas-batas negara saat beraktivitas di laut.

“Kami mengimbau agar semua nelayan berhati-hati dan mematuhi peraturan internasional. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat berakibat serius, termasuk penahanan,” tegasnya. (dim)

Baca juga:  Subsidi Dicabut, Minyak Goreng Curah dari Batam Tak Masuk Lagi ke Tanjungpinang
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini