Site icon Harian Kepri

Polda Jatim Tetapkan Dua Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Jurnalis Tempo

Korban Penganiayaan Nurhadi, didampingi oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir-f/istimewa-net

SURABAYA (HAKA) – Tim Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), telah menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis/Wartawan Nurhadi.

Hal itu diutarakan oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir. Ia mengatakan, sesuai keterangan penyidik yang dirinya terima bahwa, Purwanto dan Firman ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurut Fatkhul, keduanya merupakan anggota Polri. Selain ikut melakukan tindakan penganiayaan, dua tersangka itu juga terlibat membawa Nurhadi ke hotel, dan diduga merusak sim card di ponsel korban saat itu.

“Informasi yang kami terima, kedua tersangka ditetapkan tersangka sejak Jumat (7/5/2021) lalu,” ucap Fatkhul, Minggu (9/5/2021).

Tim Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, sambung Fatkhul, menginginkan agar penyidik terus melakukan pengembangan pemeriksaan kedua tersangka.

Sehingga, bisa mengungkap para pelaku lainnya, yang diduga ikut terlibat. Sebab, berdasarkan keterangan saksi lainnya maupun saksi korban.

Bahwa, Purwanto dan Firman selama membawa Nurhadi ke hotel. Kedua tersangka terlihat berkoordinasi melalui telepon, dengan seseorang yang mereka panggil bapak.

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang tersangka ini saja,” terang Fatkhul.

Ia pun berharap, pelaku lainnya dapat terungkap di dalam rekontruksi yang akan digelar oleh Penyidik Polda Jatim di tempat kejadian perkara (TKP), pekan depan.

“Kami dapat kabar, rekontruksi akan dilakukan pada 11 Mei 2021, dengan melibatkan tersangka dan korban serta para saksi,” pungkasnya.

Diketahui, Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimora (GSB), Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam. (rul/aji indonesia)

Exit mobile version