Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Bekuk Pelaku Pembawa 1 Kilo Sabu dari Malaysia

Pelaku saat diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri-f/istimewa-bid humas polda

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, membekuk seorang kurir sabu berinisial RP (32) di Simpang Gelael, Kota Batam pada Sabtu (4/1/2020). Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Komisaris Besar Polisi (KBP) Harry Goldenhardt.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik coklat berisi plastik teh China berwarna hijau, di dalamnya terdapat sekitar 1 kilo sabu,” sambung Harry, saat dikonfirmasi Kamis (9/1/2020).

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dihukum maksimal 12 tahun,” ucapnya.

Menurut Harry, dari keterangan tersangka RP mengaku barang haram itu, diperolehnya dari seorang diduga bandar di Malaysia.

“Pelaku membawa sabu tersebut, berdasarkan perintah dari seseorang yang berada di Negara Malaysia,” tuturnya.

Hingga saat ini, kata Harry, pihaknya masih menelusuri jaringan sabu tersebut baik di dalam negeri maupun di Malaysia.

“Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri, masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika ini,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version