Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Bekuk Tiga Orang Pengedar 8,3 Kilogram Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan konferensi pers tentang penangkapan narkoba-f/istimewa-humas polda kepri

BATAM (HAKA) – Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres Barelang, meringkus tiga pria pelaku pengedar narkoba jaringan internasional di beberapa lokasi, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Adapun inisial pelaku, kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, yakni AK, DE dan AC. Untuk AK, ditangkap di Kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, pada Rabu (18/11/2020) lalu.

Sedangkan, dua pelaku dibekuk pada Kamis (24/11/2020). Untuk, DE dibekuk di perairan Nongsa Batam, dan AC di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

“Dari tangan AK berhasil diamankan 20.000 butir ekstasi. Sedangkan total sabu dari DA dan AC, sekitar 8.322 gram atau 8,3 Kilogram (Kg),” ucap Darmawan, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol (KBP) Muji Supriyadi, Kabid Humas Polda Kepri KBP Harry Goldenhardt, saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Senin (30/11/20).

Kronologi singkat penangkapan pelaku AK. Pihaknya mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Batam.

Alhasil sesuai ciri-ciri pelaku, Tim Opsnal Polda Kepri membekuk AK. Saat dilakukan penggeledahan barang bawaan pelaku, ditemukan sebanyak 20.000 butir ekstasi, dengan rincian 10.600 butir warna biru dan 9.400 butir warna pink.

“Pil ini akan diedarkan di Kepri, dan didistribusikan ke tempat-tempat lain. Pihaknya terus menelusuri jaringan ekstasi ini, sehingga bisa mengungkap barang bukti lebih banyak lagi,” jelasnya.

Untuk sabu 8 paket besar sabu seberat 8,3 Kg itu, berawal dari DE membawa barang haram itu dari Malaysia menggunakan speedboat.

“Sabu itu di dalam jerigen berisikan 5 bungkus plastik kemasan merk qing shan. 2 bungkus kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus dengan lakban warna coklat. Setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers,” terangnya.

Dari keterangan DE, ada keterlibatan AC dan satu inisial A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil interogasi terhadap DE dan AC, bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt menambahkan, kini ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakan mereka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 123 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana mati,” imbuhnya. (rul/rilis)

Exit mobile version