Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Berhasil Gagalkan Pengiriman Calon PMI Non Prosedural Ke Malaysia

Pihak kepolisian saat menginterogasi beberapa calon PMI non prosedural ke negara Malaysia, di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia.

“8 orang berhasil diselamatkan saat berada di rumah penampungan yang berada di daerah Sambau, Nongsa, Kota Batam,” ucap Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso.

Ia menyampaikan, aksi pencegahan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, bahwa ada lokasi penampungan yang berada di sebuah rumah yang berada di Kapling Sambau, Nongsa, Kota Batam tanggal 11 Juli 2024.

“Kemudian tim melakukan pemetaan di lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, usai dipastikan lokasi dan jumlah korban PMI tersebut, pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 15.15 WIB, pihaknya melakukan penggecekan terhadap rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut.

“Hasilnya, ada 8 orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah saudara HB, selanjutnya dilakukan interogasi dan diakui bahwa 8 orang tersebut memang benar akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan sudah berada di rumahnya selama 5 hari,” tuturnya.

Eko menerangkan, selanjutnya korban dan diduga pelaku penampungan beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada tanggal 13 Juli 2024 tim menyerahkan kedelapan PMI tersebut ke BP4MI Kota Batam,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, atas perbuatan itu, HB dapat dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (dim)

Exit mobile version