Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian 36 Unit Motor di Batam

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Asryad saat konfrensi pers kasus curanmor di Batam-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Empat pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian motor (curanmor), berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan, bahwa proses penyidikan kasus ini sudah dimulai berdasarkan laporan polisi pada 7 Mei 2024.

“Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tim Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku di salah satu kos-kosan di daerah Baloi Persero, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Setelah berhasil ditangkap, mereka mengakui telah mencuri 2 sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka FR. FR ditangkap setelah ada informasi dari tersangka YP,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, selain FR dan YP, Polisi berhasil menangkap rekan mereka tersangka AP, dan DF yang tinggal di Kompleks Taman Asri Tiban Baru.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa para tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 81 kali di Kota Batam.

“Tersangka YP dan DF sebagai pelaku pencurian, sedangkan FR dan AP sebagai penadah,” urainya.

Dari hasil pengembangan tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menemukan barang bukti sepeda motor sebanyak 36 unit, dengan berbagai merek.

“Termasuk menyita barang bukti seperti helm, jaket, HP, kunci, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp 5.850.000,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka YP dan DF dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sementara itu, untuk tersangka FR dan AP, dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya. (dim)

Exit mobile version