Beranda Headline

Polda Kepri Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat

0
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,-f/masrun-hariankepri.com.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Kepri, agar segera menentukan tersangka kasus dugaan korupsi Rp 2,3 miliar pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

“Kami mendesak Kapolda untuk segera menuntaskan penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejati Kepri,” terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada hariankepri.com, kemarin.

Boyamin menilai, hingga akhir Augustus 2019 ini, Polda Kepri belum juga ada kejelasan, tentang status tersangka dalam penanganan kasus tersebut.

Padahal Polda Kepri telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Kepri, pada Juni 2019 lalu. Dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memeriksa, sekitar 60 saksi dalam kasus itu pada Juli 2019 lalu.

“Polda harus berpedoman pasal 25 UU Pemberantasan Korupsi, yang intinya penanganan korupsi harus cepat dan didahulukan dari perkara lain,” tutupnya.

Sementara itu, saat hariankepri.com, menghubungi Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga, belum memberikan keterangan jadwal penetapan tersangka kasus korupsi itu.

Diketahui, total dana proyek pembangunan monumen bahasa itu senilai Rp 12,5 miliar, yang bersumber APBD Kepri tahun 2014 silam.

Erlangga menyebutkan, SPDP itu berisikan nama pelapor pihak Pemrov Kepri dan tiga terlapor yakni, mantan Kadis Kebudayan berinisial AN, bersama terduga YN dan MY. Kemudian Pejabat Pemrov Kepri khususnya Dinas Kebudayan, pihak kontraktor proyek dari PT Sumber Tenaga Baru hingga keterangan ahli.

“Dengan unsur pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi (TPK), untuk terlapor AN, YN dan MY,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Lagi, 5 Pengusaha Diperiksa KPK di Malang Jatim Soal Korupsi Cukai Rokok Bintan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini