Beranda Headline

Polda Kepri Mulai Usut Proyek Monumen Bahasa yang Mangkrak

0
Bangunan Monumen Bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan terhadap pembangunan monumen bahasa yang mangkrak di Pulau Penyengat.

Proyek ini sendiri dimulai pada tahun 2013 silam, namun monumen kebanggan ini akhirnya tidak selesai dalam masa pengerjaan satu tahun.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar menyampaikan, pihak Polda Kepri sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut sekitar 3 minggu yang lalu.

“Saya baru dua minggu yang lalu di-BAP untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut,” ujarnya, ketika dihubungi Selasa (19/2/2019).

Namun Mirza mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melaporkan hal itu kepada Polda Kepri. Ia menduga bisa saja pihak pelapor itu dari unsur masyarakat.

“Bisa saja dari masyarakat. Tapi untuk siapanya kita tidak diberi tahu. Kita hanya sebatas dimintai keterangan saja,” sebutnya.

Disinggung soal hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri terhadap proyek itu. Mirza menyebut, pada 2015 lalu hasil audit itu sudah keluar.

Namun pada tahun 2018, Gubernur Kepri Nurdin Basirun kembali mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek yang makrak selama enam tahun itu.

“Sekarang mungkin masih dalam proses. Karena kalau itu sudah keluar pasti kami inspektorat dapat tembusannya,” tukasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga belum memberikan respon terkait penyelidikan yang dilakukan Polda Kepri terkait proyek monumen bahasa di Pulau Penyengat.(kar)

Baca juga:  Terungkap di Sidang, Arifin Nasir Terima Duit dari Kontraktor Sebelum Proyek Jalan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini