Site icon Harian Kepri

Polda Kepri Musnahkan 96 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan Selama Maret 2025

Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Anom Wibowo saat memusnahkan barang bukti narkotika, di halaman Polda Kepri, Kamis (17/4/2025)-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, dari pengungkapan kasus selama bulan Maret 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Kamis (17/4/2025).

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo menyampaikan, bahwa semua barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 10 laporan polisi, dengan total sebanyak 15 tersangka.

“Dengan rincian 14 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus narkotika selama Maret 2025,” ujarnya, kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan ini dengan rincian 96,2 kilogram sabu, dan 3.970 butir pil ekstasi. “Sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian hukum dan uji laboratorium,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dengan pemusnahan 96,2 kilogram sabu dan 3.970 butir pil ekstasi ini, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 481 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri, terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap barang bukti narkotika menggunakan alat tes khusus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan sesuai dengan hasil laboratorium.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap keaslian narkotika, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Sabu dan pil ekstasi dihancurkan dengan cara dibakar melalui alat Insinerator BNN Kepri. (dim)

Exit mobile version