
BATAM (HAKA) – Satu kasus narkoba mengejutkan jajaran Polresta Tanjungpinang setelah seorang anggota yang berinisial SS (29) dan istrinya, AA (28), ditangkap oleh Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan, bahwa keduanya diduga terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 185 gram, yang didatangkan dari Malaysia.
Ia menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Awalnya pada 5 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami berhasil menangkap seorang pria bernama PG di Pelabuhan Batam Center. Saat diperiksa, PG kedapatan membawa sabu seberat 185 gram,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Rabu (12/3/2025).
Selanjutnya, ia mengatakan, dari tes yang dilakukan terhadap barang bukti, menunjukkan bahwa sabu tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine.
Hingga pada beberapa hari berikutnya, pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan SS dan AA, yang ternyata adalah pasangan suami istri.
“Keduanya berhasil diamankan di Batam setelah pengembangan dari hasil interogasi terhadap PG,” sebutnya.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui bahwa narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Batam, sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas.
Ia mengatakan, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, sudah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, baik itu warga sipil maupun anggota kepolisian, akan mendapat sanksi tegas.
“Kami tidak akan segan-segan menindak mereka, baik melalui kode etik profesi maupun pidana,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang terlibat. (dim)