TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), terhadap 2 orang terduga jaringan narkoba lintas provinsi.
“Yakni dari Tanjungpinang ke Lombok, Provinsi NTB,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, kemarin.
Pandra mengatakan, bahwa data DPO telah diterbitkan melalui siaran pers, dan sudah terpampang beberapa ciri-ciri pelaku.
“Untuk Pelaku atas nama Rianto, tinggi badan 160 cm, rambut lurus belah tengah bewarna hitam, muka bulat, berkulit sawo matang, bersuku batak, berusia sekitar 27 tahun, postur berbadan gemuk sekitar 70 kg dan berjenis kelamin laki-laki,” katanya.
Ia melanjutkan, untuk pelaku atas nama Disiogero belum diketahui ciri-cirinya, sebab tersangka dalam perkara ini belum pernah terdeteksi.
“Yang kami dapat dan kami tahu hanya nomor teleponnya ,” jelasnya.
Kemudian ia menegaskan, bahwa jika pihak manapun melihat pelaku tersebut, silakan melaporkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri, di Batam, atau kantor polisi terdekat.
“Untuk masyarakat yang ingin melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center polisi 110,” tutupnya. (dim)