TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri, Senin (24/6/2019).
Surat itu berisikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 2,3 miliar pada proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat tahun 2013 silam.
“Sekretariat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, sudah terima SPDP atas nama AN, Ys dan MY pada tanggal 24 Juni 2019 lalu,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan, Selasa (2/7/2019).
Ali Rahim menerangkan, Mantan Kadis Pendidikan Pemrov Kepri tahun 2018 ini bersama pelaku lainnya, diduga kuat telah merugikan negara senilai Rp 2,3 miliar, dari total anggaran proyek pembangunan monumen bahasa Pulau Penyengat sekitar Rp 12,5 miliar.
“Mereka diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi,” terang Ali diakhir wawancaranya.
Sementara itu, saat hariankepri.com, menghubungi Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (KBP) S Erlangga, membenarkan telah mengirim, SPDP ke Kejati Kepri, karena sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sebagaimana putusan MK nomor 130/
PUU-XIII/2015, sambung Erlangga, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada penetapan tersangka, yang 3 orang tersebut statusnya masih terlapor,” jelasnya. (rul)