TANJUNGPINANG (HAKA) – Kasus pencurian aset milik Pemprov Kepri, berupa plat baja eks Jembatan I Dompak ditanggapi sangat serius oleh DPRD Kepri. Bahkan, setelah digelar hearing Komisi I atas nama DPRD akan melaporkan kasus ini ke pusat.
“Kalau polres dan polda gak turun, kami akan laporkan kasus ini ke Mabes Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Anggota DPRD Kepri Sarafudin Aluan, Rabu (15/8/2018).
Aluan bahkan menegaskan, dirinya sudah mengirimkan beberapa data mengenai kasus ini ke KPK melalui Adlinsyah M Nasution, selaku Kasatgas Kordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi wilayah Sumatera.
“Itu tahap awal aja, kami kirimkan datanya. Nanti kami akan ke sana juga,” tegasnya.
Politisi senior PPP ini menegaskan, kasus skandal yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar ini adalah pidana umum dan bukan delik aduan.
“Jadi polisi gak perlu nunggu laporan, dan langsung saja diproses,” imbuhnya.
Aluan menambahkan, tujuan mereka melapor ke KPK, agar kasus ini terang benderang siapa pelakunya dan siapa yg bertanggung jawab.
“Karena ini melibatkan nama Gubernur Nurdin Basirun,” ujarnya. (fik)