Beranda Headline

Polemik Cawagub Memanas, Komen Demokrat Keras

0

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Huznizar Hood, angkat bicara soal penarikan nama Agus Wibowo (AW) sebagai bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Provinsi Kepri.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri itu, rencana penarikan nama AW sebagai bacawagub Kepri seperti yang disebutkan oleh Staf Khusus Gubernur itu tidak benar.

Bahkan, saat ini berkas persyaratan kedua bacawagub tersebut kini sudah berada di meja panitia pemilih (panlih). Dan pada Kamis (14/9/2017) panlih akan mulai melakukan verifikasi kedua berkas tersebut.

“Saya tegaskan Ahars Sulaiman jangan membuat pernyataan yang bukan menjadi kewenangannya. Ini ranah politik partai pengusung,” ujarnya, Rabu (13/9/2017).

Walaupun diakuinya, dalam perjalanannya beberapa partai pengusung menolak nama AW sebagai bacawagub. Namun, sejak awal usulan nama tersebut sudah disepakati oleh lima partai pengusung.

“Jadi nama AW itu bukan simsalabim langsung ada. Itu sudah melalui kesepakatan,” sebutnya.

Nizar melanjutkan, jika memang Gubenur Provinsi Kepri akan menarik usulan nama dari DPRD Provinsi Kepri. Penarikan itu kata dia tetap harus melalui kesepakatan dari lima partai pengusung. Sebab, pengusulan dua nama tersebut sudah melalui kesepakatan dari seluruh partai pengusung Sani-Nurdin (Sanur).

“Jadi kami mempertanyakan rencana penarikan nama itu apakah benar keputusan gubernur atau hanya pendapat pribadi Ahars Sulaiman,” tukasnya.

Apabila, rencana penarikan nama itu murni keputusan dari Gubernur. Maka ini membuktikan jika Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepri sengaja untuk memperlambat proses pemilihan Wagub Kepri.

“Kami secara tegas meminta biarkanlah panlih ini bekerja. Karena posisi Wagub ini sangat penting dalam pemerintahan,” ujarnya.(kar)

Baca juga:  Mulai Hari ini LBQ Gelar Tabligh Akbar di 4 Masjid
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini