BINTAN (HAKA) – Belakangan warga Bintan, terutama Desa Sekuning, Kecamatan Teluk Sebong mempersoalkan aktifitas penambangan timah di wilayah mereka.
Sepengetahuan warga, daerah yang ditambang bukan merupakan wilayah pertambangan jika disesuaikan dengan Perda RTRW Bintan.
“Kami suka ada tambang di wilayah kami, tentunya juga harus ada kejelasan kompensasinya,” kata Tio kepada hariankepri.com.
Mereka berharap, penambangan ini benar-benar legal dan membawa dampak baik kepada masyarakat.
“Ada yang bilang tak ada izinnya dan macam-macam info lainnya, itu bukan urusan kami. Yang jelas, kalau tambang jalan, ekonomi warga bakal menggeliat lagi lah,” ucapnya.
Kepala Kantor Satpol PP Bintan M Insan Amin membenarkan, tim Satpol PP Bintan sudah meninjau dan mengecek lokasi pertanian yang digarap untuk tambang timah itu.
“Kami akan cek ke Dinas ESDM Kepri, mengenai izinnya,” kata Insan Amin.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan Juni Rianto menyampaikan, untuk penataan ruang maupun RTRW daerah, sudah berada di PUPR Bintan.
Hanya saja, mengenai peruntukan wilayah penambangan timah di Kabupaten Bintan, PUPR Bintan belum mengetahuinya. (eci)