Site icon Harian Kepri

Polemik Lowongan CPNS, DPRD Natuna Bawa-bawa Pemkab Anambas

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik memimpin hearing dengan BKPP-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar hearing dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), di Gedung DPRD Natuna Ranai, Senin (11/11/2019).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik bersama koleganya Junaidi, Pang Ali, dan Husin. Hadir juga Kepala BKPP Erwita Yuda, Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Tri Wira Hadiatma, dan Kasubid Pengadaan Pegawai, Dasimun.

Dalam pertemuan tersebut banyak yang dibahas menyangkut seleksi CPNS 2019, antara lain mengenai syarat pendaftaran, formasi dan teknis pendaftaran. Sebab, muncul polemik sejak pengumuman tersebut dikeluarkan.

Jarmin membandingkan, pengumuman yang di keluarkan oleh Pemkab Anambas dengan Pemkab Natuna. Di Anambas masih membuka formasi dari jurusan SLTA dan SMK dengan syarat memiliki KTP Anambas. Jarmin menyayangkan kenapa di Natuna tidak bisa.

“Saya kira kalau daerah lain bisa kenapa kita tidak bisa, kalau formasi itu dibuka tentunya akan membuka peluang anak daerah untuk dapat melamar menjadi CPNS,” ujarnya.

Sementara itu Junaidi politikus Partai Hanura menambahkan, formasi yang disusun menurutnya belum mencerminkan kebutuhan di daerah.

“Dalam penyusunan formasi harusnya mempertimbangkan kondisi di daerah, saya rasa Kemenpan RB menetapkan formasi tersebut berdasarkan usulan dari daerah, idealnya mereka hanya menyetujui jumlahnya saja,” ujar Junaidi.

Kritikan juga datang dari politisi PPP, Pang Ali dan Politisi Gerindra, Husin. Keduanya menyoroti syarat-syarat yang ditetapkan kepada pelamar, yang dinilai memberatkan kepada yang baru lulus.

“Syarat minimal IPK antara pelamar dari luar daerah Natuna dan dalam daerah Natuna harus dibedakan, untuk pelamar dari luar daerah Natuna mestinya lebih tinggi,” tambah Pang Ali saat rapat.

Menanggapi hal tersebut, pihak BKPP menyampaikan bahwa kalau formasi kemungkinan tidak dapat diubah, karena saat ini sudah pada tahap verifikasi SSCN.

Sedangkan untuk persyaratan yang diajukan supaya mengakomodir pelamar dari dalam daerah Natuna, pihak BKPP akan berkordinasi lagi dengan Sekda untuk memperbaiki pengumuman tersebut. (dan)

Exit mobile version