Site icon Harian Kepri

Polemik Perwako Gas Elpiji, Biro Hukum Pemprov Jelaskan Alur Penerbitan Perwako

Kantor Gubernur Provinsi Kepri di Pulau Dompak-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Belakangan ini, kebijakan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang menerapkan kartu kendali gas elpiji 3 berpolemik, terkait payung hukum.

Ihwal belum adanya payung hukum kebijakan itu, disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Wenni.

Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara persis dasar payung hukum dari kebijakan tersebut.

“Informasinya kebijakan itu didasarkan pada Perwako Tanjungpinang. Nah, Perwakonya nomor berapa?, yang mana?, kami sampai saat ini belum mengetahuinya, salinannya pun belum ada ditembuskan ke DPRD,” katanya.

Kepala Sub Evaluasi Ranperda Kabupaten/Kota Biro Hukum Provinsi Kepri, Justimar menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 pada pasal 42.

Dalam pasal itu menjelaskan bahwa, setiap kepala daerah dalam menetapkan Perkada, harus berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Kemudian lanjutnya, pada ayat 2 pasal itu juga dijelaskan, jika pimpinan perangkat daerah sebagai pemrakarsa dalam menyusun rancangan Perkada.

“Dalam Permendagri itu disebutkan semua produk hukum pemerintah kabupaten/kota yang terkait dengan Perkada wajib difasilitasi oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Terkait dengan Perwako pendistribusian elpiji 3 kg yang saat ini tengah menjadi polemik. Pejabat yang akrab disapa Titin itu mengungkapkan, jika Perwako tersebut belum disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Kepri.

“Saya klarifikasi ke Bagian Hukum Tanjungpinang, masih disusun. Kalau masih disusun itu sudah menjadi kewajiban bagi Pemko untuk menyampaikan ke Provinsi agar difasilitasi,” sebutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila nantinya, Pemko Tanjungpinang tidak menyampaikan draft Perwako tersebut ke Pemprov Kepri untuk difasilitasi, maka Perwako itu dapat dikatakan cacat secara prosedural.

“Karena itu adalah suatu prosedur yang memang harus dilewati. Jadi kalau itu tidak disampaikan ke Gubernur mau ditetapkan silahkan, tapi nanti jika kita kaji, klarifikasi ada aturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Gubernur bisa membatalkan,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version