Site icon Harian Kepri

Polisi Bekuk Muncikari di Tanjungpinang, 2 Gadis yang Jadi Korban Masih Pelajar

Polwan Satreskrim menggiring tersangka NF di Mapolresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang wanita, yang diduga sebagai muncikari atas kasus tindak pidana prostitusi anak di bawah umur.

“Perempuan yang diamankan itu berinisial NF (19). Dia ditangkap di Jalan Basuki Rahmat akhir pekan lalu,” ucap Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus Ompusunggu.

Menurut Ompusunggu, hasil penyelidikan, pelaku NF diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap tiga gadis di bawah umur.

Ia menyebutkan ketiga anak perempuan yang masih berusia 16 tahun yakni 2 orang, dan satunya berumur 15 tahun. Para korban masih berstatus anak-anak.

“Bahkan dua anak di antaranya masih pelajar. Yang satunya sudah putus sekolah,” jelasnya.

Atas tindakan pelaku NF itu, ditetapkan sebagai tersangka pemberantasan TPPO pasal 2 ayat (1). Selain itu, yang bersangkutan juga dijerat pasal 88 jo pasal 76i Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ompusunggu menerangkan kronologi pengungkapan perkara tersebut. Berawal dari informasi, bahwa ada tindakan prostitusi anak di bawah umur, di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang, pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan ke penginapan itu. Di sana, satu orang anak sedang berada di lobi penginapan.

“Selain itu, anggota juga mengamankan dua orang korban lagi di area penginapan tersebut,” jelasnya.

Ternyata, ketiga korban datang ke penginapan itu atas pesanan dari tersangka NF saat itu, yang masih berada di salah satu kos-kosan di Tanjungpinang.

“Anggota pun bergerak menuju ke kos-kosan itu. Alhasil, NF ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka NF telah melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur itu sejak Juli 2023 hingga Oktober 2023. Dengan memasang tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per orang.

“Namun penyidik belum bisa mengungkap berapa identitas pelanggan atas kasus itu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version