Beranda Headline

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Pesanan Warga Tanjungpinang

0
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memperlihatkan barang bukti senpi milik keenam tersangka-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Polisi mengamankan seorang pria asal Malaysia, di Pelabuhan RoRo Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Rabu (1/1/2025) dini hari. Demikian ditegaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani.

Menurut Yunita, pelaku yang berinisial MY (38), diamankan bersama barang bukti senjata api jenis pistol di dalam mobil Honda Brio bernomor Polisi BP 1840 AO, saat parkir di pelabuhan penyeberangan Tanjunguban.

Ia merincikan pistol otomatis jenis CZ75 BD asal Negara Republik Ceko, dengan 9 peluru. “Senjata api (senpi) masih aktif, dan bisa melukai atau membunuh orang,” tegasnya kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Yunita menerangkan, hasil penyidikan bahwa pelaku MY sengaja menyeludupkan senpi otomatis itu atas peseanan seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, inisial Kr.

“MY disuruh oleh majikannya dari Malaysia untuk membawa senpi itu untuk orang Tanjungpinang. Dengan imbalan 5.000 Ringgit Malaysia,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku itu, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan MY sebagai tersangka sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api secara ilegal masuk ke Indonesia.

“Dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” sebutnya.

Yunita menambahkan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan saat ini sedang mendalami majikan tersangka itu, serta seorang warga Tanjungpinang yang memesan senpi itu.

“Selanjutnya, penyidik akan melibatkan pihak Laboratorium Polda Riau untuk memberikan keterangan secara tertulis bahwa pistol kaliber 9 mili meter berasal dari Ceko, sebagai dasar hukum di pengadilan nanti,” imbuhnya.

Yunita kembali menerangkan kronologi kejadian penangkapan, pada Selasa (31/12/2024), Anggota Polres Bintan menerima informasi bahwa akan ada orang yang menyeberangkan senpi dari Kota Batam, ke wilayah hukum Polres Bintan.

Baca juga:  Mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

“Tersangka MY masuk ke Kota Batam dari Malaysia secara ilegal. Dan menyeberang ke Tanjunguban menggunakan mobil rental Brio itu,” tuturnya.

Di dalam mobil itu, MY bersama 5 orang lainnya asal Batam dan Tanjungpinang. Kelima orang itu masing-masing berinisial BA (37), RA (25), DFI (33), dan NF (23). (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini