BINTAN (HAKA) – Polres Bintan dan dinas terkait Pemkab Bintan akan melakukan upaya penyelesaian dengan pendekatan proses Restorative Justice (RJ) atas kasus penganiayaan serta bullying bocah SD, di salah satu rumah kosong, Bintan Timur (Bintim).
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda menegaskan, upaya RJ akan dilakukan, sebab, korban maupun 13 pelaku bullying itu masih berstatus anak di bawah umur.
“Peristiwa ini juga bukan laporan dari korban, tapi viral dari media sosial (medsos),” terang Marganda kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menambahkan, proses penyelesaian melalui RJ itu akan melibatkan keluarga korban serta para orang tua pelaku. “Kita akan mulai lakukan tahapan RJ, Senin (25/3/2024) nanti,” tuturnya.
Marganda menyebutkan, para pelaku bullying telah diamankan dan dikenakan wajib lapor. Mereka para pelaku ini memiliki peran masing-masing terhadap korban.
Yakni, 4 pelaku melakukan penganiayaan, tiga orang saksi yang hanya menyaksikan peristiwa itu, tiga yang mem-videokan, serta tiga anak lainnya yang bertugas mengunggah ke medsos.
“Para remaja itu baik korban maupun pelaku masih SD dan SMP,” jelasnya.
Menurut Marganda, motif terjadinya aksi perundungan serta penganiayaan itu adalah, korban diduga telah menyebarkan berita bohong antara pelaku dan pacar pelaku ke teman-temannya.
“Sehingga, pelaku tidak terima. Dan melakukan bullying ke korban. Kita juga sedang meminta korban untuk melakukan visum,” tutupnya. (rul)