Site icon Harian Kepri

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Rasis Bobby Jayanto Lanjut

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sat Reskrim Polres Tanjungpinang tetap berkomitmen melanjutkan proses hukum terlapor, Bobby Jayanto, atas kasus dugaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Meskipun, Kamis (8/8/2019) pelapor atas nama Mansyur Razak selaku Panglima LSM Gaga Hitam Bintan-Pinang, telah mencabut laporan polisi (LP) nya, nomor STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI.

“Kasus Bobby tetap proses,” tegas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, dengan singkat melalui pesan selulernya, Jumat (9/8/2019) pagi.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (21/6/2019), menurut Efendri, kasus Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 untuk Bobby Jayanto, tidak masuk tindak pidana delik aduan. Namun pun demikian, pihaknya akan mencermati setiap pasal yang terkadung dalam undang-undang tersebut.

Dijelaskanya, delik aduan adalah suatu perkara tidak bisa dituntaskan oleh penyidik polri, ketika korban telah mencabut laporannya.

“Seperti kasus cabul, asusila, perkosaan, itu kasus-kasus dilik aduan,” pungkasnya.

Saat hariankepri.com, mengkonfirmasi Mansyur Razak melalui sambungan telpon, SMS dan aplikasi whatsapp, dirinya enggan memberikan jawaban, terkait alasan pencabutan laporan tersebut.

Namun saat melaporkan kasus diskriminasi ras dan etnis itu, Selasa (11/6/2019) lalu, Mansyur menegaskan, atas perbuatan terlapor Bobby Jayanto, telah meresahkan masyarakat Kepri.

“Melaporkan sikap dan tindakan pidato Bobby Jayanto yang meresahkan masyarakat dalam konteks rasis dan etnis, maka kami bersama LSM Gagak Hitam, Cindai, Juriat Kerabat Kerajaan Lingga, Garda Fisabilillah dan lembaga melayu lainnya,” sebutnya.

Dalam laporannya, menurut Mansyur, pihaknya menyertakan barang bukti rekaman video pidato Bobby Jayanto yang berpidato di hadapan warga Tionghoa yang ada di Kota Tanjungpinang. Tepatnya, di Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu (8/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Video itu kebanyakan berbahasa Mandarin dan sempat viral di media sosial seperti facabook,” tuturnya. (rul)

Exit mobile version