Site icon Harian Kepri

Polisi Selidiki Ayah Biologis Bayi yang Dibuang ke Parit Pakai Kantong Plastik

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma Ardiyaniki (tengah) saat konferensi pers di Kantor Humas Polresta Tanjungpinang-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, terus mendalami kasus penemuan jasad bayi yang terbungkus kantong plastik di Kota Tanjungpinang.

Diketahui, jasad bayi yang dilahirkan dalam kondisi meninggal itu, ditemukan warga Lorong Bali, Jalan Pramuka di dalam parit dengan kondisi tubuh yang utuh terbungkus plastik hitam.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan MR (20) selaku ibu korban di awal kasus ini sebagai tersangka.

“Kami sudah memastikan, bahwa bayi tersebut berasal dari hubungan gelap MR di Kabupaten Lingga tahun lalu,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut, Ardiyaniki mengatakan, personel dari Polresta Tanjungpinang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Lingga, untuk mendalami kasus ini.

“Kita saat ini masih belum mengetahui siapa ayah dari bayi tersebut, yang jelas TKP nya di Kabupaten Lingga. Karena MR datang ke Kota Tanjungpinang dalam usia kandungan 3 bulan,” tuturnya.

Ia mengutarakan, menurut MR, alasan dia membuang jasad bayinya itu, lantaran malu dan takut karena bayi itu berasal dari hubungan gelap.

“Usai MR kami periksa, dia mengaku melahirkan bayi tersebut hari Selasa (4/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB sendirian, di dalam kos nya yang berada di Lorong Bali. Tidak ada satupun orang yang membantu nya,” sebutnya.

Terakhir katanya, dari hasil autopsi pihak rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia saat berada di dalam kandungan.

“Usia kehamilan nya saat melahirkan sudah genap 9 bulan,” pungkasnya. (dim)

Exit mobile version