TANJUNGPINANG (HAKA) – Pihak kepolisian telah resmi menghentikan penyelidikan dan penyidikan, terhadap kasus kematian bocah 13 tahun akibat meminum obat dari Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyampaikan, penghentian hal itu ditandai dengan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
“Penghentian ini berdasarkan hasil otopsi dari laboratorium forensik Polri, bahwa bocah itu meninggal dengan wajar, bukan salah obat. Sehingga dengan tidak ditemukannya unsur pidana, kasus kita tutup,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil uji laboratorium juga membuktikan, bahwa obat yang diberikan oleh Puskesmas telah sesuai dengan dosis untuk anak di bawah umur.
“Kami juga telah menyampaikan hasil ini kepada keluarga korban, dan menerima penjelasan kami,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial D (13) yang tinggal di sekitar Jalan Pramuka, Tanjungpinang meninggal dunia, diduga akibat meminum obat sakit perut dari Puskesmas Sei Jang.
Ketua RT 003 RW 004, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Nurhandir Yenti menjelaskan, informasi dari keluarga, bahwa D sempat mengeluh sakit kepada orang tuanya sekira pukul 07.15 WIB, Selasa (9/7/2024).
“Kemudian D dibawa ke Puskesmas Sei Jang untuk mendapatkan obat, setelah itu pulang dan minum obatnya sebelum makan. Arahan itu ia dapatkan dari dokter,” tuturnya kepada hariankepri.com.
Ia mengatakan, usai meminum obat tersebut, D langsung tertidur selama 10 menit. Sekitar pukul 10.15 WIB dia terbangun dan memuntahkan obatnya.
“Kemudian dia langsung kejang-kejang serta hidung dan mulutnya mengeluarkan busa yang bercampur darah,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, ia menerangkan, setelah kejadian tersebut, D langsung dibawa kembali oleh orang tuanya ke Puskesmas Sei Jang.
“Setibanya di sana, dia kembali muntah dan kejang-kejang. Petugas langsung bawa D ke ruang IGD,” ucapnya. (dim)