TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyampaikan, penangkapan itu dilakukan di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, pada Senin (4/11/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
“Kedua pelaku berinisial SH dan HI. Keduanya dicurigai terlibat dalam kegiatan ilegal yang menyelundupkan pekerja migran tanpa dokumen resmi ke luar negeri,” ujarnya kepada hariankepri.com, Selasa (5/11/2024).
Selain dua pelaku, pihaknya juga mengamankan dua orang calon PMI ilegal yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan.
“Dua orang tersebut berinisial MA yang berasal dari Lampung, dan MH yang berasal dari Palembang,” jelasnya.
Menurut Sahrul, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyaluran PMI tanpa kelengkapan administrasi yang sah.
“Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Sahrul juga menambahkan, bahwa para calon PMI yang diamankan diduga dijanjikan pekerjaan dengan gaji yang sangat menggiurkan di luar negeri.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut, dan kami akan terus memberikan informasi terbaru terkait penyidikan ini,” tukasnya. (dim)