Site icon Harian Kepri

Polisi Tangkap Oknum Imam Masjid yang Gelapkan Uang Hewan Kurban

Suasana Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaku penggelapan duit kurban berinisial MRS, ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, di Kota Tanjungpinang, Rabu (21/9/2023).

“Iya, pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Kamis (21/9/2023) sore.

Menurut Giofany, yang bersangkutan ditangkap, lantaran diduga melakukan tindakan penggelapan uang kurban tahun 2023 sekitar Rp 51,2 juta di salah satu masjid Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang.

“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang,” imbuhnya.

Sementara itu, Muthi Bawa yang melaporkan peristiwa itu mengakui, telah mengetahui pelaku berinisial MRS itu telah diamankan oleh Polresta Tanjungpinang.

“Iya, benar. Yang bersangkutan lagi diperiksa,” imbuhnya dengan singkat.

Sebelumnya, Muthi melaporkan Ketua sekaligus Imam Masjid Al-Mujahid itu MRS, ke Reskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

Muthi mengatakan, dirinya melaporkan MRS ke Polisi lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap duit hewan kurban sekitar Rp 51,2 juta. Dengan diancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana.

“Sampai detik ini MRS tidak membayar uang ke pemilik lembu. Bahkan, dia tidak ada di tempat alias kabur,” tegas Muthi kepada hariankepri.com, Selasa (5/9/2023) malam. (rul)

Exit mobile version