Site icon Harian Kepri

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Penjual Sabu

Tersangka yang sedang diapit anggota Polda Kepri

BATAM (HAKA) – Sekitar seminggu setelah melarikan diri akhirnya HA, tersangka pelaku penikaman korban inisial LA alias S di ruli simpang dam, Kampung Aceh, Muka Kuning, Rabu (11/7) dini hari, ditangkap tim Jatanras Polda Kepri di Cakung, Jakarta, Selasa (17/1). Tersangka HA selanjutnya diterbangkan ke Batam untuk penyidikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga dalam siaran persnya kemarin, menyampaikan kronologi kejadian tewasnya korban LA di tangan tersangka HA.

Kejadian itu berawal ketika HA menemui korban LA alias S di ruli simpang dam Kampung Aceh, Muka Kuning, untuk membeli narkoba jenis sabu, Rabu (11/7) sekitar pukul 01.00. Tersangka HA selanjutnya menyerahkan uang Rp 500 ribu ke korban LA.

Korban kemudian menyuruh tersangka menunggu sekitar 20 menit, untuk mengambil sabu yang dipesan tersangka. Sampai 20 menit berlalu korban tak juga datang. Tersangka kemudian mencari korban dan sekitar pukul 03.00 menemukan korban di lokasi biliar. Mereka pun bertengkar di dalam dan tersangka mengajak korban keluar.

Di luar tempat biliar korban menyerahkan tawas yang mirip sabu, tapi tersangka tahu itu bukan sabu-sabu. Tersangka pun meminta uangnya dikembalikan. Tapi korban marah dan mengeluarkan pisau. Malang bagi korban pisau itu bisa dirampas tersangka, yang kemudian menikamkannya ke dada tengah dan dada kanan korban.

Korban pun jatuh dan saat itu Katijah, istrinya korban datang berteriak tapi tak berani mendekat karena tersangka memegang pisau. Istri korban pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Tersangka pun melarikan diri dan warga menolong korban yang terkapar bersimbah darah.

Kini, pelarian tersangka sudah berakhir dan polisi mulai melakukan pemeriksaan. Sejumlah saksi termasuk istri korban termasuk yang dimintai keterangan bersama enam saksi lainnya. Keenam saksi lain itu adalah Tengku Wahyu Hidayat (teman pelaku), Jayanti Monasari (teman pelaku), Hendra Gunawan (saksi di TKP), Ami Tanjung (saksi di TKP), Widya Kristi (teman pelaku), dan Fitrah Siswanto alias David (teman pelaku).

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan polisi. Di antaranya, sebilah pisau stenlis bergerigi tanpa gagang dan kaus oblong lengan panjang warna abu-abu merk Aerosmith milik korban. Kemudian, celana dalam merk GT-Man warna putih milik korban. Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (humas polda/red)

Exit mobile version