TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota DPRD Kepri terpilih, Bobby Jayanto (BJ) dari Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (21/8/2019) oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.
Kepada jurnalis, Kamis (22/8/2019), Efendri menerangkan, penetapan status BJ itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.
“Kesimpulannya, penyidik berkeyakinan gelar perkara BJ memenuhi dua alat bukti unsur tidak pidana ras dan etnis. Perkara ini melibatkan 17 saksi baik ahli maupun pihak terkait,” jelasnya.
Menurutnya, BJ dijerat pasal 16 jo pasal 4 ayat (2) huruf b, Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
“BJ diancam 5 tahun penjara,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Efendri, pihaknya akan memanggil dan memeriksa BJ sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Setelah penetapan ini kami undang BJ untuk diperiksa lagi. Untuk penahanan BJ nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” paparnya.
Diketahui BJ, melakukan kasus dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis melalui pidatonya, pada kegiatan sembahyang keselamatan warga Tionghoa Kota Tanjungpinang, Sabtu (8/6/2019) malam.
Tepatnya, di Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Perkara ini dilaporkan oleh Mansyur Razak bersama tiga organisasi,” imbuh Efendri. (rul)