Beranda Hukrim

Polisi Tetapkan Caleg DPRD Pinang Jadi Tersangka

0
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang, menetapkan seorang Caleg DPRD Kota Tanjungpinang berinisial SD atau SA, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax), di akun facebook.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menegaskan, tersangka telah memelintir imbauan, atau ajakan dari Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), untuk masyarakat Kepri agar tidak golput pada hari pencoblosan Pileg dan Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) ke depan.

Ajakan itu tertulis di stiker yang dibagikan Polda Kepri melalui helikopter, saat kegiatan Millenial Road Safety Festival yang digelar pihak kepolisian setempat di masing-masing Polres, Minggu (24/2/2019) lalu.

“Jawaban dari tersangka dalam BAP karena dia seorang Caleg. Dia berandai-andai. Seandainya dia yang menyebarkan brosur Caleg nya menggunakan Helikopter kira-kira biayanya berapa. Kemudian dia pakai hastag luar biase!,” jelas Efendri kepada sejumlah awak media di kantornya, Rabu (20/3/2019) sore.

Menurut Efendri, dua alat bukti tersangka telah memenuhi unsur, baik dari keterangan ahli bahasa, ahli pidana, screenshot yang diposting di facebook.

Kemudian poster atau stiker yang dibagikan kepada warga, serta keterangan 8 saksi, sehingga pihaknya menyimpulkan berkas tersangka layak untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Namun pihaknya tidak menahan SD karena selama ini dinilai kooperatif. Efendri sendiri enggan menyebutkan secara detail, Caleg dimaksud baik asal partai politik (parpol) maupun daerah pemilihan (dapil) nya.

“Berkas juga sudah hampir rampung tinggal kita kirim ke JPU,” sebutnya.

Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008, pasal 28 ayat (1) jo peraturan hukum pidana pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946.

Baca juga:  Tengku Afrizal Dachlan: Target Kepri Masuk 5 Besar di MTQ Nasional

“Ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (rul)

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini