BINTAN (HAKA) – Anggota Satpolairud Polres Bintan, mengamankan 51 ekor sapi dan kambing, di Perairan Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Rabu (19/7/2023).
“Satpolairud mengamankan 3 kapal yang memuat 40 ekor sapi dan 11 kambing, yang dibawa dari wilayah Riau masuk ke daerah Bintan,” jelas Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Ia menegaskan, bahwa sapi dan kambing tersebut setelah diperiksa, tidak memiliki dokumen lengkap dari pejabat karantina hewan.
“Untuk penanganan selanjutnya sudah kami limpahkan ke Balai Karantina Tanjungpinang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bintan Iptu Sarianto menerangkan, penangkapan 3 kapal dan 51 hewan ternak itu berawal dari informasi masyarakat.
Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan tiga kapal yang memuat sapi dan kambing itu, di Perairan Tembeling, Bintan.
Ia menyebutkan, tiga kapal yang memuat puluhan hewan ternak itu didatangkan dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, ke Kepri.
“Saat melakukan bongkar muat di salah satu pelabuhan tikus di Tembeling, langsung kami amankan, dan ternyata tanpa dokumen resmi dari penjabat berwenang,” tutupnya. (rul)