Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Bakal Panggil Pertamina dan Dishub Soal Kasus Pelansir Solar

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, memperlihatkan barang bukti berupa kendaraan serta jeriken pelansir solar subsidi di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, bakal memanggil pihak Pertamina Tanjunguban dan Dinas Perhubungan Bintan, terkait kasus tindak pidana pelansir BBM jenis solar subsidi.

“Kami akan panggil untuk memberikan keterangan penyidikan pelansir solar yang dilakukan oleh tersangka H,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, kepada hariankepri.com, saat ditemui di kantornya,

Menurut Marganda, keterangan dari dua pihak itu sangat dibutuhkan, untuk mendalami penyidikan kasus penjualan minyak solar dalam jumlah banyak.

“Mereka harus memberikan keterangan terkait mekanisme penerbitan atau pembuatan kartu untuk pemilik mobil,” jelasnya.

Pasalnya, tersangka memiliki 7 kartu brizzi dan barcode itu untuk bisa mengisi solar subsidi di SPBU yang ada di wilayah Bintan. Di antaranya, di SPBU Batu 25 Kijang, SPBU Batu 20, Kelurahan Sei Lekop, dan SPBU Batu 16 Toapaya.

“Harusnya, satu kartu brizzi itu satu mobil. Mekanisme mendapatkan kartu itu, perlu kami dalami ke Pertamina dan Dishub,” tegasnya.

Marganda menambahkan, pemanggilan klarifikasi dari kedua pihak itu untuk tersangka H. Pasalnya, dia diduga kuat melakukan tindak pidana sesuai pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.

Selain, tersangka, kata Marganda, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 4 dari tujuh kartu brizzi dan barcode, 6 jeriken ukuran 35 liter, mobil Mitsubishi Kuda bernompol BP 1526 ER.

“Modusnya, tersangka gunakan kartu brizzi itu untuk mendapatkan solar 70 liter per kartu per hari yang diisi di mobil tersangka. Yang bersangkutan juga membuat plat nomor palsu untuk mendapatkan minyak itu,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version