Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Dalami Kasus Narkoba di Tambelan, 4 Orang Jadi Tersangka

Anggota Satres Narkoba Polres Bintan memperlihatkan 4 tersangka sabu, di Mapolres Bintan-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Satres Narkoba Polres Bintan, melakukan pendalaman kasus dugaan tidak pidana narkoba yang ditangani oleh Polsek Tambelan, akhir pekan lalu.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, dari proses pendalaman itu, berhasil diamankan pelaku dari 3 orang menjadi 4 orang.

“Inisial masing-masing pelaku untuk laki-laki MR dan SH. Sedangkan perempuan DW dan DR,” ucapnya, kemarin.

Selain para pelaku, kata dia, jajarannya juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket kecil seberat 6 gram.

Atas perbuatannya, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132.

“Kami tetap komitmen untuk menindak para pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bintan. Dan kami membutuhkan peran masyarakat berupa informasi terkait kasus-kasus tindak pidana,” terangnya.

Davinsi menerangkan secara singkat kronologi pengungkapan sabu tersebut berawal dari ada kapal kayu yang membawa penumpang di Tambelan dari Kalimantan.

Lalu, anggota Polsek Tambelan mencurigai gerak gerik seorang tersangka saat itu berinisial MR karena membawa kardus yang berisikan narkoba.

Kemudian, mengamankan lagi DR dan SH yang merupakan sepasang suami istri, beserta tersangka DW. Rencananya, sabu tersebut mereka konsumsi bersama.

“Tapi, keburu tertangkap,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version