BINTAN (HAKA) – Tim Gabungan Polres Bintan menggagalkan pengiriman 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan diberangkatkan dari Bintan ke Malaysia, Sabtu (11/11/2023) dini hari.
“Selain calon PMI, kami juga menangkap seorang pelaku berinisial H, di Pantai Loboi, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, pelaku H berperan sebagai tekong kapal, sekaligus yang mengatur keberangkatan para calon PMI itu di salah satu pelabuhan tikus, di Kawasan Pantai Trikora, Gunung Kijang.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 tas berisi tiket 8 calon PMI itu dari Lombok, menuju Kota Batam.
Kemudian, 1 unit mobil rental jenis Innova dan sepeda motor. Para PMI dan pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan.
Atas keterlibatan pelaku itu, kata Marganda, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan H sebagai tersangka
Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Sebelum ke Gunung Kijang, para PMI itu diinapkan di salah satu rumah yang ada di Kampung Bulang Tanjungpinang,” imbuhnya.
Marganda menambahkan, dalam perkara ini pihaknya menduga kuat masih ada tersangka lain. “Kami masih melakukan pengembangan sejauh mana keterlibatan tersangka lainnya,” tutupnya.
Bagi masyarakat untuk memberikan pengaduan dalam kasus apapun maka dapat menghubungi nomor telepon/WhatsApp: 0813-7425-4210. Lalu nomor call center Propam Polres Bintan, WA/telepon ke 0821-7289-5722. (rul)