BINTAN (HAKA) – Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, penyidik Polres Bintan belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka Hasan, atas kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo.
Sebab, kata Alson, tersangka Hasan masih menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang saat ini. Artinya, ada mekanisme pemanggilan pemeriksaan Kepala Daerah (Kada) yang harus diikuti oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan kepala daerah yang tersandung kasus hukum, diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memerlukan izin atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terang Alson saat dihubungi hariankepri.com, Jumat (24/5/2024).
Alson kembali menerangkan, atas aturan itu Polres Bintan mengirim surat ke Mendagri tentang persetujuan pemeriksaan tersangka Hasan. Sebab, yang bersangkutan berstatus PNS dan menjabat Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Kami kirim surat ke Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024 lalu, dengan durasi waktu 30 hari untuk persetujuan pemeriksaan terhadap tersangka,” terangnya.
Namun hingga kini belum ada balasan persetujuan dari Mendagri. Pihaknya, tetap menunggu batas waktu 30 hari itu tepatnya tanggal 3 Juni 2024 mendatang.
“Secara aturan penyidik belum memeriksa tersangka Hasan selama waktu 30 hari itu. Jika batas waktu selesai, penyidik akan mengirim surat pemanggilan ke tersangka untuk memberikan keterangan terkait kasus itu,” jelas Alson.
Alson menegaskan, Hasan ditetapkan tersangka karena diduga kuat yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo, yang terletak di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Saat itu, Hasan menjadi tersangka karena memiliki peran saat mejabat sebagai Camat Bintan Timur sekitar tahun 2011 hingga tahun 2014.
“Dalam kasus ini, selain Hasan, ada dua tersangka lain yakni, M Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan Budi selaku juru ukur lahan,” pungkasnya.
Alson menambahkan, untuk tersangka M Riduan dan Budi saat ini telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/5/2024).
Saat ini, sambung Alson, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
“Kedua tersangka diancam pasal 263 dan atau pasal 264 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (rul)
Bravo polri se Indonesia,siapapun yg terlibat dan siapapun tersangkanya utk sgr dilakukan penahanan penjarakan agar tdk menghilangkan barang bukti dan menjaga nama baik polri juga agar tdk ada polemik di masyarakat,bravo polri dan bravo kejaksaan