Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Kembali Tangkap Pelaku TPPO, Terancam 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satreskrim Polres Bintan, kembali melakukan penangkapan tersangka baru berinisial H, di Kilometer 5, Kota Tanjungpinang, Senin (13/11/2023).

“Hasil pengembangan, kami menangkap tersangka H atas kasus tindak pidana calon PMI ilegal ke Malaysia,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, saat dijumpai hariankepri.com di Mapolres Bintan, Selasa (14/11/2023).

Menurutnya, tersangka H memiliki peran atas kasus 8 orang calon PMI asal Lombok, NTB, yang beberapa waktu lalu sudah terungkap.

Tersangka H ini mengakomodir para calon PMI itu. Lalu, 8 orang itu ditempatkan di salah satu pondok, Pantai Trikora, Kecamatan Gunung Kijang, sebelum diselundupkan ke Malaysia, pekan lalu.

Penangkapan tersangka H itu, atas pengembangan tersangka Ha yang telah lebih dulu diamankan bersama 8 calon PMI ilegal, di Pantai Loboi, Kawasan Trikora, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (11/11/2023) dini hari.

“Jadi total tersangka ada dua orang,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 tas berisi tiket 8 calon PMI itu dari Lombok, menuju Kota Batam.

Kemudian, 1 unit mobil Innova dan sepeda motor. Para PMI dan pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan.

Atas keterlibatan kedua tersangka, kata Marganda, Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan H sebagai tersangka
Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

“Kedua tersangka diancam 15 tahun penjara,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version