Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Layangkan Surat Panggilan, Hasan akan Diperiksa Jumat 7 Juni

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama Kalapas Narkotika Tanjungpinang Eddi Mulyono-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Polres Bintan telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Hasan, untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan domumen lahan milik PT Expasindo. Hal itu diutarakan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo.

Ia menyebutkan, Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah mengirim surat panggilan itu kepada tersangka, pada Senin (3/6/2024). “Surat itu berisikan untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat (7/6/2024) nanti,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah setelah pemeriksaan itu tersangka akan ditahan oleh Penyidik Polres Bintan seperti tersangka MR dan B sebelumnya. Riky enggan memberikan keterangan secara detail.

“Nanti, dilihat perkembangan dan pertimbangan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” tutup Riky kepada hariankepri.com, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, Hasan yang juga mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang itu diperiksa sebagai mantan Camat Bintan Timur antara tahun 2012 hingga 2016.

“Ada peran tersangka H dalam kasus pemalsuan dokumen lahan milik PT Ekspasindo, yang ada di area Jalan Lintas Timur, Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop,” tutupnya.

Selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop berinisial MR, dan juru ukur lahan berinisial B. Keduanya, telah ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan beberapa waktu lalu. (rul)

Exit mobile version