Beranda Daerah Bintan

Polres Bintan Minta Warga yang Merasa Kehilangan Motor Vario Segera Melapor

0
Anggota Satreskrim Polres Bintan memperlihatkan barang bukti curat motor metik Vario Tenhno 125 CC, yang belum ada pemiliknya, di Kantor Satreskrim Polres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan motor metik Vario Techno 125 CC, dapat memberitahukan kepada pihak Kepolisian.

Sebab, motor itu telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan sebagai barang bukti kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Acil (28), di wilayah Bintan Utara, antara Januari 2025 hingga Februari 2025 ini.

“Kami imbau kepada pemilik motor Vario Techno itu, agar melaporkan ke Polres Bintan,” ucapnya kepada wartawan saat rilis kasus curat motor, di Kantor Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/2025).

Fikri menambahkan, pihaknya berharap partisipasi warga terkait motor itu, agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Apabila ada surat-surat kepemilikan motor Vario Techno itu, mohon kiranya disampaikan ke kami, untuk dijadikan tambahan bukti dalam perkara itu,” terangnya.

Fikri kembali mengungkapkan, bahwa 4 unit motor hasil curat yang dilakukan oleh empat tersangka curat itu, telah diketahui masing-masing pemilik kendaraan.

Yakni, motor metik Beat silver BP 2164 BA dengan pemilik Sapta Hadi. Lalu, Beat FI BP 2614 HT pemilik Yanto. Kemudian, Yamaha X-Ride BP 5231 BU, pemilik kendaraan Dinar. Sedangkan, Beat hitam BP 3198 WF, dengan pemilik Fitriariani.

“Tersangkanya, Ahmad Andrean alias Acil (28), bersama tiga tersangka lain yang masih di bawah umur, dengan inisial masing-masing MGPRS (13), FT (13), dan MR (13),” tuturnya.

Atas tindakan itu, keempat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana, jo pasal 65 KUHPidana. “Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Ternyata, aksi para tersangka itu, telah lebih dulu diungkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.

Baca juga:  Rudi Chua Nilai Proyek Ganti Pipa PDAM Belum Bisa Atasi Krisis Air di Pinang

Diketahui, ternyata tersangka Acil pernah menjadi narapidana kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Bintan. “Acil merupakan residivis kasus narkoba di Bintan,” tutupnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini