BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo bersama instansi lainnya, memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram, di Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023) sore.
“Dimusnahkan dengan cara direndam dengan air panas, dan dilarutkan dengan pembersih lantai,” tutur Riky.
Ia merincikan, sabu yang dimusnahkan itu, dari dua kelompok. Pertama, sekitar 147,76 gram, yang ditemukan oleh Anggota Satres Narkoba Bintan, di suatu rumah yang berada di Pelantar Gurindam IV, Tanjungpinang pada Januari 2022 lalu.
Menurut Riky, barang itu tidak ada tuannya saat ditemukan. Sehingga penyidik tidak bisa membuktikan perkara itu.
“Maka, saat itu diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sisa barang buktinya dikirim ke Laboratorium Polda Kepri, dan juga telah dimusnahkan sebelumnya,” jelasnya.
Sedangkan, yang kedua, yakni sebanyak 1.308,43 gram atau 1,3 Kg milik tersangka Tamrin. Yang bersangkutan ditangkap di Pelabuhan Sei Lekop Kijang, Bintan Timur, awal November 2023.
“Namun dua hari kemudian, tersangka Tamrin telah meninggal dunia karena bunuh diri di sel tahanan Mapolres Bintan. Sehingga, kasusnya SP3,” pungkasnya.
Diketahui, pemusnahan itu melibatkan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai, Kejaksaan Bintan dan KSOP Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Bintan Timur. (rul)