Site icon Harian Kepri

Polres Bintan Rebus 1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan di Pelabuhan Kijang

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah menyaksikan pihak Bea Cukai, Pengadilan Tanjungpinang serta Kasat Narkoba Iptu Syofian Rida, merebus sabu ke dalam air mendidih-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Polres Bintan melalui Satres Narkoba, melakukan pemusnahan sabu dengan cara direbus menggunakan air mendidih, di Mapolres Bintan, Jumat (22/3/2024).

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 925,24 gram. Sisanya, sebanyak 54,05 gram untuk menjadi barang bukti di persidangan.

“Secara keseluruhan sabu itu seberat 1.016.75 gram atau 1 Kilogram (Kg),” jelas Amir.

Ia menerangkan, barang bukti sabu itu dari tersangka Fr (32). Dia ditangkap oleh Tim Petugas Pelabuhan Sei Kolak, Kijang, Bintan Timur, saat hendak naik Kapal Pelni KM Bukit Raya, tujuan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (9/3/2024) malam lalu.

“Fr mengambil barang itu di Batam. Lalu dibawa ke Bintan, naik kapal Pelni tujuan Jakarta,” terangnya.

Menurut Amir, bahwa tersangka Fr saat itu telah menerima imbalan Rp 8 juta untuk biaya operasional perjalanan ke Jakarta. “Sisanya, Rp 22 juta akan diterima tersangka setelah berhasil bawa sabu itu di Jakarta,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Syofian Rida menambahkan, Fr memperoleh barang haram itu dari seorang laki-laki berinisial FA, dan perempuan berinisial N.

“Keduanya saat ini sedang diburu oleh tim satnarkoba,” tutupnya.

Syofian menegaskan, atas hasil perbuatan itu tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) tentang narkotika.

“Dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” imbuhnya.

Diketahui, pemusnahan itu melibatkan pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang, KSOP Kelas III Kijang serta organisasi advokat. (rul)

Exit mobile version